Bawaslu Kota Bogor Proses Dugaan Pelanggaran Money Politic Caleg di Bogor Tengah 

Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kota Bogor memproses dugaan pelanggaran money politic calon anggota legislatif (Caleg) yang membagikan paket sembako serta uang di daerah pemilihan (dapil) Bogor Tengah.

Bawaslu Kota Bogor Proses Dugaan Pelanggaran Money Politic Caleg di Bogor Tengah 
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian mengatakan, temuan terkait dugaan money politic pelanggaran pidana Caleg tersebut dilanjutkan untuk diregister karena sudah memenuhi syarat formil dan materil. (rizki mauludi)

Firman memaparkan, Bawaslu Kota Bogor terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua masyarakat dan caleg untuk tidak menggunakan money politik dalam kegiatan kampanye karena jerat hukum pasti menjadi penegakannya.

Diketahui, Bawaslu Kota Bogor telah menerima laporan hasil pengawasan dari Panwascam serta Panwas Kelurahan, kemudian sudah ditetapkan jadi temuan. Sejumlah barang bukti sudah sudah dipegang. Diantaranya, paket sembako, amplop yang ada stiker calegnya dimana isinya ada uang Rp25 ribu.

Foto-foto penerima yang notabene warga juga sudah dipegang. Sebagai informasi, bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rizki mauludi)

Baca Juga : Vina Yuliani Siap Perjuangkan Kesejahteraan Tukang Becak Bogor Utara

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani