Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Tinggalkan Lapas Sukamiskin

Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin setelah menajalani sepertiga masa hukuman namun mantan Gubernur Aceh tersebut hanya mendapatkan bebas bersyarat dan bukan bebas murni

Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf  Tinggalkan Lapas Sukamiskin

"Jika dilanggar, status bebas bersyaratnya akan dicabut atau dibatalkan dan wajib menjalani kembali menjalani sisa pidana di Lapas Sukamismin," kata Elly.

Elly menambahkan, selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Irwandi Yusuf terbilang baik-baik saja, seperti halnya warga binaan Lapas Sukamiskin lainnya.

"Selama menjalani masa hukuman beliau baik-baik saja. Semua warga binaan Lapas Sukamismin umumnya baik-baik saja, mereka kan sudah tua-tua juga, gak perlu kita marah-marahin, cukup disindir sudah ngerti," tandas Elly.

Baca Juga : Diskar Berupaya Pemadaman Gudang Triplek Selesai Hari Ini

Diketahui, Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.

Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Irwandi menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti