Begini Skema Pembuangan Sampah yang Dilakukan Pemkot Cimahi ke TPA Sarimukti Sekarang

Mengikuti kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemkot Cimahi yang menjadi langganan membuang sampah ke TPA Sarimukti harus membuat skema pembuangan sampah baru.

Begini Skema Pembuangan Sampah yang Dilakukan Pemkot Cimahi ke TPA Sarimukti Sekarang
Pemberlakuan skema pembuangan sampah yang dilakukan Pemkot Cimahi juga mengikuti keputusan Pemprov Jabar dengan membatasi pengiriman sampah hanya 143 ton atau 46 rit per hari ke TPA Sarimukti.  (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Mengikuti kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemkot Cimahi yang menjadi langganan membuang sampah ke TPA Sarimukti harus membuat skema pembuangan sampah baru.

Pemberlakuan skema pembuangan sampah yang dilakukan Pemkot Cimahi juga mengikuti keputusan Pemprov Jabar dengan membatasi pengiriman sampah hanya 143 ton atau 46 rit per hari ke TPA Sarimukti. 

Tak hanya Cimahi, skema pembuangan sampah dari daerah lain pun dibatasai ke TPA Sarimukti. Kota Bandung dibatasi 868 ton atau 201 rit per hari, Kabupaten Bandung maksimal 257 ton atau 86 rit per hari, dan Kabupaten Bandung Barat maksimal 92 ton atau 32 rit per hari.

Baca Juga : Pemuda di Bawah Umur Tusuk Pemilik Grosir di Ngamprah KBB Hanya Gegara Sakit Hati

"Hal itu telah menjadi ketentuan yang harus kami ikuti. Namun, kami tidak terlalu mempermasalahkan karena sekarang memang pengiriman sampah dari Cimahi ke TPA Sarimukti berkurang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Chanifah Listyarini belum lama ini.

Berdasarkan data terbaru gunungan sampah, sebut Chanifah, Kota Cimahi bisa menghasilkan sampah sekitar 224 ton setiap harinya.

"Untuk yang dibuang ke TPA Sarimukti tahun ini rata-rata sekitar 157 ton atau 43 rit setiap harinya," sebutnya.

Baca Juga : Tak Hanya Kaca Film yang Gelap, Dishub KBB Copot Stiker Bacaleg yang Terpasang di Kendaraan Umum

Sedangkan untuk sisanya, terang Chanifah, didaur ulang di sejumlah titik pengolahan seperti di Bank Samici, Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) dan berbagai tempat pengolahan sampah lainnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani