Begini Skema Pembuangan Sampah yang Dilakukan Pemkot Cimahi ke TPA Sarimukti Sekarang

Mengikuti kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemkot Cimahi yang menjadi langganan membuang sampah ke TPA Sarimukti harus membuat skema pembuangan sampah baru.

Begini Skema Pembuangan Sampah yang Dilakukan Pemkot Cimahi ke TPA Sarimukti Sekarang
Pemberlakuan skema pembuangan sampah yang dilakukan Pemkot Cimahi juga mengikuti keputusan Pemprov Jabar dengan membatasi pengiriman sampah hanya 143 ton atau 46 rit per hari ke TPA Sarimukti.  (agus satia negara)

Termasuk, melalui proses maggotisasi beberapa titik di Kota Cimahi.

"Kami sekarang tinggal berupaya supaya sampah yang dikirim ke TPA Sarimukti itu tidak melebihi kuota," terangnya.

"Sekarang saja kan rata-rata sudah dibawah 46 rit walaupun datanya setiap hari fluktuatif," sambungnya.

Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kades di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung Terancam Dipolisikan

Chanifah menilai, sejak adanya pembatasan di TPA Sarimukti yang rencananya dimulai pada 14 Agustus mendatang, pihaknya dari jauh-jauh hari sudah memulai program pengurangan sampah sejak dari hulunya. 

"Baik itu dari tingkat rumah tangga maupun di berbagai titik pengolahan sampah," ujarnya.

Apalagi, kata Chanifah, kini di Kota Cimahi sedang dibangun dua tempat pengolahan sampah terpadu yang berada di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat. 

Baca Juga : Kesulitan Air, Polrestabes Bandung Kirim 10 Ribu Air Bersih Bagi Warga

Tepatnya di kawasan Lebak Saat yang memiliki kapasitas hingga 10 ton dan di kawasan Santiong dengan kapasitas 40 ton setiap harinya.


Editor : Doni Ramdhani