Begini Skema Pembuangan Sampah yang Dilakukan Pemkot Cimahi ke TPA Sarimukti Sekarang

Mengikuti kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemkot Cimahi yang menjadi langganan membuang sampah ke TPA Sarimukti harus membuat skema pembuangan sampah baru.

Begini Skema Pembuangan Sampah yang Dilakukan Pemkot Cimahi ke TPA Sarimukti Sekarang
Pemberlakuan skema pembuangan sampah yang dilakukan Pemkot Cimahi juga mengikuti keputusan Pemprov Jabar dengan membatasi pengiriman sampah hanya 143 ton atau 46 rit per hari ke TPA Sarimukti.  (agus satia negara)

"Untuk sampah organiknya di Lebak Saat, sementara di Santiong anorganik," ucapnya.

"Jadi nanti sampah datang di Santiong kemudian kita pilah dan  yang sudah terpilah yang organiknya masuk ke Lebak Saat. Kemudian, mulai bisa beroperasinya April 2023," terangnya.

Meski begitu, Chanifah memastikan pihaknya bakal terus mengoptimalkan berbagai cara agar sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir terus berkurang. 

Baca Juga : Bupati Dadang Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Pokok dan Denda Kendaraan Bermotor

"Iya harapan akhirnya mudah-mudahan suatu saat ini Cimahi itu zero sampah," ungkapnya.

"Artinya tidak ada lagi sampah yang dibuang ke TPA, tapi semuanya dimanfaatkan dengan berbagai cara," imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah pusat melalui KLHK meminta pemerintah daerah yang berada di wilayah se-Bandung Raya untuk membatasi pembuangan sampah sebagai buntut dari sanksi administratif terhadap Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga : Lakukan Pembinaan, Dishub KBB Tes Urine Puluhan Sopir Angkot Cililin-Cimahi

Sanksi tersebut dikeluarkan KLHK usai melihat adanya pencemaran limbah air lindi di Sungai Ciganas dan Sungai Cipanawuan. Dari sungai tersebut, limbah cair ini mengalir ke Sungai Cipicung dan terus melaju ke Sungai Cimeta hingga masuk ke sungai Citarum.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani