Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kades di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung Terancam Dipolisikan

Seorang oknum Kades di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung terancam dipolisikan seorang pengusaha kain karena diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah.

Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kades di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung Terancam Dipolisikan
Lantaran diduga melakukan penipuan, oknum Kades di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung itu hendak dilaporkan seorang pengusaha bernama Bebeng (58), warga Jalan Dulatip, Kota Bandung. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Bandung - Seorang oknum Kades di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung terancam dipolisikan seorang pengusaha kain karena diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah.

Lantaran diduga melakukan penipuan, oknum Kades di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung itu hendak dilaporkan seorang pengusaha bernama Bebeng (58), warga Jalan Dulatip, Kota Bandung.

Bebeng mengaku kesal dengan sikap oknum Kades di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung yang terus menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.

Baca Juga : Kesulitan Air, Polrestabes Bandung Kirim 10 Ribu Air Bersih Bagi Warga

"Uang saya dan barang senilai lebih dari Rp200 juta digelapkan oleh oknum Kades di Kecamatan Kutawaringin ini. Sebenarnya saya sudah memberi waktu dan bersabar hingga dua tahun. Tapi tidak ada itikad baik dari dia, sehingga saya berencana akan melaporkan dia ke Polda atau Polres," kata Bebeng, Kamis 10 Agustus 2023.

Bebeng menceritakan, awal mula mengenal oknum Kades ini sehingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Bebeng yang merupakan pemilik CV Aneka Jaya ini menyebut awalnya okmum Kades di Kecamatan Kutawaringin ini berbelanja di toko kain miliknya.

Sekali-dua kali bertransaksi secara normal, namun setelahnya ia mulai menunjukkan gelagat tidak baik. Oknum Kades  yang mengaku sebagai pengusaha konveksi itu kemudian meminta dikirim barang berupa ratusan roll kain,  dengan janji akan dibayar setelah barang sampai atau paling lambat seminggu kemudian.

Baca Juga : Bupati Dadang Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Pokok dan Denda Kendaraan Bermotor

Namun ternyata, janjinya tidak ditepati. Malah baru berselang tiga hari, oknum Kades di Kecamatan Kutawaringin ini kemudian meminta Bebeng untuk kembali mengirimkan barang sampai beberapa kali hingga mencapai nominal senilai lebih dari Rp200 juta.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani