Beri Janji Plus Bukti Brantas Pekat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras
Ribuan botol Minol atau Miras tersebut hasil sitaan polisi dalam hal ini Polresta Bogor Kota dan jajarannya dalam operasi dari 29 Maret hingga 10 April 2023.
"Jadi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perijinan di bidang perdagangan dipidana paling lama 4 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkas Bismo. (Rizki Mauludi)
Halaman :