Berikan Efek Jera, Pelanggar PPKM Darurat Akan Jalani Sidang di Tempat

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membawa para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) on the street.

Berikan Efek Jera, Pelanggar PPKM Darurat Akan Jalani Sidang di Tempat
Dokumentasi (yogo triastopo)

"Mudah-mudahan ujungnya adalah mengurangi mobilitas warga dan mengurangi penyebaran virus Covid-19. Ini kita uji coba, dengan hakim secara virtual. Insyaallah kita akan terus melakukan sidang on the street ini," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Iwa Suwia Pribawa mengatakan, pada pelaksanaan sidang Tipiring on the street ini, penyidikannya dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dari Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.

"Kalau nanti dianggap kurang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan penyidik Polri untuk ikut melakukan penyidikan terhadap Perda yang akan diterapkan tersebut, itu prosesnya. Kemudian nanti PPNS akan mengajukan berkas perkara kepada hakim yang menyidangkan. Kami hanya eksekutor, pelaksana putusan hakim," kata Iwa.

Baca Juga : Jual Ivermectin Lampaui HET, 2 Apotek Diperiksa Polisi

Terkait hakim yang hadir secara virtual, dia menjelaskan karena saat pandemi covid-19 serba online, sebelumnya sidang pengadilan terhadap tindak pidana umum pun telah menerapkan secara online.

"Tapi dalam hal-hal tertentu sidang akan digelar di ruang sidang. Untuk barang bukti (dalam persidangan), kalau tindak pidana ringan ini biasanya KTP, kemudian Surat Izin Usaha bagi pengusaha yang tidak mematuhi PPKM Darurat dalam Perda 5 tahun 2021," ucapnya. (yogo triastopo)

Halaman :


Editor : suroprapanca