Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 Diumumkan, Baznas Kota Cimahi: Rp 40 Ribu atau Setara 2,5 Kg Beras 

Baznas Kota Cimahi mengumumkan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini, yakni sebesar Rp 40 ribu atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per orang.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 Diumumkan, Baznas Kota Cimahi: Rp 40 Ribu atau Setara 2,5 Kg Beras 

INILAHKORAN, Cimahi - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi mengumumkan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini, yakni sebesar Rp 40 ribu atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per orang.

Diketahui, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.

"Untuk ukuran pembayaran zakat fitrah ini tidak berubah sejak pertama kali diperintahkan," kata Ketua Baznas Kota Cimahi, KH. Asep Hilman Mubarok, Jumat 22 Maret 2024.

Baca Juga : Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat, Bupati Bandung Janji Melanjutkan 13 Program Prioritas

Asep menyebut, ukuran zakat fitrah yang berlaku masih tetap, yakni 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras premium.

"Sejak dahulu, umat Islam sudah diwajibkan membayar zakat fitrah dan ukurannya tidak berubah. Namun, untuk sekarang kan dikonversikan ke uang dan tentu harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi," sebutnya.

Asep menyebut, untuk zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim di Kota Cimahi tahun 2024 ini sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Baca Juga : Ungkap Dampak Penebangan Pohon Secara Ilegal, DLH Cimahi: Selain Bencana, Ekosistem Lingkungan Rusak

Menurutnya, keputusan besaran zakat fitrah tahun 2024 di Kota Cimahi telah disetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga agama Islam lainnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti