Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 Diumumkan, Baznas Kota Cimahi: Rp 40 Ribu atau Setara 2,5 Kg Beras 

Baznas Kota Cimahi mengumumkan besaran zakat fitrah tahun 2024 ini, yakni sebesar Rp 40 ribu atau setara 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium per orang.

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024 Diumumkan, Baznas Kota Cimahi: Rp 40 Ribu atau Setara 2,5 Kg Beras 

"Keputusan besaran zakat fitrah ini tertuang dalam Surat Keputusan Baznas Kota Cimahi Nomor 37 tentang Perubahan Penetapan Besaran Zakat Fitrah yang telah disebarluaskan," tuturnya

Asep menjelaskan, Surat Keputusan tersebut mengatur besaran zakat fitrah di Kota Cimahi untuk tahun 1445 H / 2024 M. Dokumen tersebut terbit pada 10 Maret 2024.

Menurutnya, pengurus DKM di setiap wilayah akan mengikuti keputusan Baznas mengenai besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriyah.

"Kami yakin keputusan tersebut bisa diikuti oleh para pengurus zakat fitrah di masing-masing wilayah," imbuhnya.*** (agus satia negara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti