Bima-Dedie dan Enam Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK, Tetap Ingin Menjabat 5 Tahun

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama enam kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Bima bersama para kepala daerah lain mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK setelah merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada akhir 2023.

Bima-Dedie dan Enam Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK, Tetap Ingin Menjabat 5 Tahun
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim./Rizki Mauludi

"Nah pilkada yang 2018 itu ada yang murni digelar 2018 dan dilantik 2018. Tetapi ada sebagian lagi, kepala daerah yang mengikuti pilkada 2018 tetapi dilantiknya satu tahun kemudian. Dari berbagai macam gugatan sebelumnya, dari peserta pilkada yang murni 2018, termasuk 2020 dan seterusnya, itu sebagian besar diputus MK. Tetapi khususnya kasus yang seperti yang kami alami itu belum pernah dibahas," terang Dedie kepada INILAH di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (16/11/2023) sore.

"Dan yang paling penting dalam Judisial Review itu, kami tidak meminta mengubah pasal, jadi hanya meminta penjelasan. Jadi artinya bukan subtansial, tapi tidak kemudian merubah secara kontruksi dari UU yang sudah diterbitkan. Hanya meminta penjelasan, kedua didalam SK pengangkatan dari Kemendagri masih disebut bahwa batas akhir masa jabatan masih disebut di April 2024," tambah Dedie.

Dedie menjelaskan, itu kemudian yang pihaknya minta sedikit penjelasan. Yang pasti gini, ada UU pemerintah daerah, disitu disebutkan kepala daerah menjabat selama 5 tahun. Sementara itu Bima-Dedie belum 5 tahun, jadi tidak Desember 2023 ini berhenti. 

Baca Juga : 74 Pejabat di Kabupaten Bogor Dilantik dan Digeser Iwan Setiawan

"Masih ada peluang kan disitu, jadi artinya sesuai dengan UU pemerintah daerah, kepala daerah menjabat selama 5 tahun. Apalagi tidak ada tumpang tindih dengan tahapan Pilkada," jelasnya.

Dedie menegaskan, untuk keputusan MK mungkin akan di awal Desember atau pertengahan Desember 2023.

"Kalau kami kan janji kampanye itu berasumsi bahwa akhirnya tahun 2024. Kalaupun masih ada yang belum terlaksana 100 persen, ya tentu diluar kewenangan kami. Karen kan ada satu kebijakan baru yang muncul belakangan. Kemudian tentunya beberapa target sedikit tidak sesuai. Peluang ke MK ini, Insyaallah semua harus mendoakan," tegasnya.

Baca Juga : Tim Kemenangan Prabowo-Gibran Tingkat Kabupaten Bogor Tunggu Instruksi Ridwan Kamil

Terpisah, kuasa hukum 7 kepala daerah, Donal Fariz berharap, MK memberikan tafsir konstitusional tentang akhir masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada Tahun 2018, tetapi baru dilantik pada 2019. Para kepala daerah meminta MK memberikan tafsir konstitusinal Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang meyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.


Editor : JakaPermana