Bima-Dedie dan Enam Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK, Tetap Ingin Menjabat 5 Tahun

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama enam kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Bima bersama para kepala daerah lain mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK setelah merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada akhir 2023.

Bima-Dedie dan Enam Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK, Tetap Ingin Menjabat 5 Tahun
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya bersama enam kepala daerah di Indonesia mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Bima bersama para kepala daerah lain mengajukan Gugatan UU Pilkada ke MK setelah merasa dirugikan karena masa Jabatan terpotong, yakni berakhir pada akhir 2023.

Diketahui, padahal masa Jabatan belum genap 5 tahun sejak dilantik. Selain Bima Arya, ada enam kepala daerah pemohon Gugatan UU Pilkada ke MK itu. Diantaranya Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairu.

Sidang perdana Gugatan UU Pilkada dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu digelar di MK pada Rabu (15/11). Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut sidang ini merupakan sidang pertama dari materi Gugatan terkait masa Jabatan kepala daerah yang Pilkadanya dilakukan pada 2018 dan dilantik pada 2019 silam.

"Satu, kami melihat bahwa ada kekosongan norma hukum di sini. Terkait dengan UU Pilkada 2016 pasal 201. Di situ hanya diatur tentang masa Jabatan, tetapi bukan waktu pelantikan. Kira-kira begitu. Sehingga, jika masa Jabatan para kepala daerah pemohon Gugatan ke MK ini tetap sampai akhir masa Jabatan 5 tahun, pada prinsipnya tidak mengganggu keserentakan Pilkada 2024," ungkap Bima kepada wartawan pada Kamis (16/11/2023) siang.

Bima memaparkan, sempat ada Gugatan-Gugatan yang masuk sebelumnya yang telah ditolak oleh MK. Sebab jika Gugatan itu dikabulkan, maka akan berpengaruh pada tahapan keserentakan Pilkada 2024. Jadi dirinya melihat bahwa perlu ada kejelasan atau tafsir konstitusional dari MK. Agar hak konstitusi tidak tercederai. Ia mengakui pada sidang ada beberapa masukan perbaikan dari hakim MK yang bersifat teknis. Dirinya menyebut akan melengkapi hal itu dan menunjukan bahwa tahapan keserentakan Pilkada 2024 itu tidak terganggu apabila masa Jabatan pihaknya ini tetap full alias penuh 5 tahun. 

"Seperti Pak Marten ini (Wali Kota Gorontalo) di bulan Juni 2024. Tujuh kepala daerah mengajukan judicial review terhadap pasal 201 ayat 5 dalam undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian dan meminta kepastian hukum yang mana terdapat kekosongan norma dalam pasal 201 ayat 5 dalam undang-undang Pilkada," papar Bima.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim membeberkan, bahwa ada beberapa kepala daerah yang sebetulnya melihat ada celah, dimana memang diatur bahwa para kepala daerah pada saat Pilkada 2018 itu adalah hasil dari pilkada yang dimajukan, jadi bukan murni. 

"Nah pilkada yang 2018 itu ada yang murni digelar 2018 dan dilantik 2018. Tetapi ada sebagian lagi, kepala daerah yang mengikuti pilkada 2018 tetapi dilantiknya satu tahun kemudian. Dari berbagai macam Gugatan sebelumnya, dari peserta pilkada yang murni 2018, termasuk 2020 dan seterusnya, itu sebagian besar diputus MK. Tetapi khususnya kasus yang seperti yang kami alami itu belum pernah dibahas," terang Dedie kepada INILAH di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (16/11/2023) sore.

"Dan yang paling penting dalam Judisial Review itu, kami tidak meminta mengubah pasal, jadi hanya meminta penjelasan. Jadi artinya bukan subtansial, tapi tidak kemudian merubah secara kontruksi dari UU yang sudah diterbitkan. Hanya meminta penjelasan, kedua didalam SK pengangkatan dari Kemendagri masih disebut bahwa batas akhir masa Jabatan masih disebut di April 2024," tambah Dedie.

Dedie menjelaskan, itu kemudian yang pihaknya minta sedikit penjelasan. Yang pasti gini, ada UU pemerintah daerah, disitu disebutkan kepala daerah menjabat selama 5 tahun. Sementara itu Bima-Dedie belum 5 tahun, jadi tidak Desember 2023 ini berhenti. 

"Masih ada peluang kan disitu, jadi artinya sesuai dengan UU pemerintah daerah, kepala daerah menjabat selama 5 tahun. Apalagi tidak ada tumpang tindih dengan tahapan Pilkada," jelasnya.

Dedie menegaskan, untuk keputusan MK mungkin akan di awal Desember atau pertengahan Desember 2023.

"Kalau kami kan janji kampanye itu berasumsi bahwa akhirnya tahun 2024. Kalaupun masih ada yang belum terlaksana 100 persen, ya tentu diluar kewenangan kami. Karen kan ada satu kebijakan baru yang muncul belakangan. Kemudian tentunya beberapa target sedikit tidak sesuai. Peluang ke MK ini, Insyaallah semua harus mendoakan," tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum 7 kepala daerah, Donal Fariz berharap, MK memberikan tafsir konstitusional tentang akhir masa Jabatan kepala daerah yang dipilih pada Tahun 2018, tetapi baru dilantik pada 2019. Para kepala daerah meminta MK memberikan tafsir konstitusinal Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada yang meyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

"Pasal tersebut rentan ditafsirkan secara berbeda-beda, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para pemohon sekaligus masyarakat di daerah yang telah memilih para pemohon sebelumnya," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana