Bima-Dedie dan Enam Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK, Tetap Ingin Menjabat 5 Tahun

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama enam kepala daerah di Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Bima bersama para kepala daerah lain mengajukan gugatan UU Pilkada ke MK setelah merasa dirugikan karena masa jabatan terpotong, yakni berakhir pada akhir 2023.

Bima-Dedie dan Enam Kepala Daerah Ajukan Gugatan ke MK, Tetap Ingin Menjabat 5 Tahun
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim./Rizki Mauludi

"Pasal tersebut rentan ditafsirkan secara berbeda-beda, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para pemohon sekaligus masyarakat di daerah yang telah memilih para pemohon sebelumnya," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : JakaPermana