Bos Properti Penyuap Sunjaya Segera Disidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas penyuap terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Sutikno ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sutikno pun akan segera disidangkan pekan depan.

Bos Properti Penyuap Sunjaya Segera Disidang

Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Halaman :


Editor : Zulfirman