BPN Kota Bogor Serahkan 26 Sertifikat Tanah Wakaf di Kelurahan Bubulak

Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 26 pengurus pondok pesantren, DKM masjid, mushala dan TPU wilayah Kelurahan Bubulak di Aula Kantor ATR/BPN Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal pada Jum'at (10/3/2023) sore. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bogor Rahmat dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, H. Dede Supriatna.

BPN Kota Bogor Serahkan 26 Sertifikat Tanah Wakaf di Kelurahan Bubulak
Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada 26 pengurus pondok pesantren, DKM masjid, mushala dan TPU wilayah Kelurahan Bubulak di Aula Kantor ATR/BPN Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal pada Jum'at (10/3/2023) sore. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bogor Rahmat dan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, H. Dede Supriatna./Rizki Mauludi

"Hari ini ada 26. Jadi, mungkin sekitar 65 persen. Kita melakukan gerakan nasional sertipikasi rumah ibadah dan pesantren di Kota Bogor ini, dukungan dari pemerintah terhadap seluruh kegiatan dan aktifitas masyarakat terkait dengan hak atas tanahnya dan asetnya. Target kedepan Insya allah di bulan Ramadan ini, akan kita percepat kerjasama dengan pemerintah kota, KUA, Depag, dan aparat kelurahan dan kecamatan," kata Rahmat.

Ditempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, H. Dede Supriatna menambahkan, seiring dengan lahirnya UU No.41 Tahun 2004 pemerintah punya keberpihakan terkait dengan aset keagamaan khususnya untuk lembaga-lembaga pendidik, pendidikan agama dan keagamaan. Ada masjid, ada majelis taklim, pondok pesantren, madrasah diniyah, TPQ, yang itu semua mereka harus aman dan nyaman untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan termasuk sosial.

"Alhamdulillah dari tahun ke tahun selalu ada akselerasi di mana hari ini, Kantor Pertanahan Kota Bogor, membuktikan dan memastikan supaya aset-aset wakaf itu betul-betul aman di Kota Bogor. Mudah mudahan yang belum tersertipikasi segera terealisasi karena sertifikat tanah wakaf itu belum bisa maju kalau Akta Ikrar Wakaf (AIW) nya belum beres. Alas haknya belum beres yang ada di keluruhan," ujar Dede.

Baca Juga : Polresta Tindak Tegas Knalpot Brong, 30 Sepeda Motor Diamankan 

"Saya memastikan pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf atau AIW di KUA prosesnya bisa segera beres. Jadi, aman dulu di AIW-nya lalu ke tingkat BPN untuk status sertipikasi tanah wakafnya. Kita target bukan hanya di Kecamatan Bogor Barat saja tapi program ini untuk semua di 6 kecamatan di Kota Bogor," pungkasnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana