Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Satpol PP Setempat Tindak Pelaku 

Pemkot Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah. Satpol PP Kota Bandung rutin berpatroli untuk menindak para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan.

Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Satpol PP Setempat Tindak Pelaku 
Seperti yang dilakukan Satpol PP pada Kamis 12 Oktober 2023 dini hari. Satuan kerja penegak Perda berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, Jalan Pasteur, Pasar Andir, dan Jalan Braga. Hasilnya, ditemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga. (istimewa)

"Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua Perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Baca Juga : Eks Pemain Persib Bawa Pemkot Bandung Juara Forkopimda Cup 2023

Ia menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874. 

Baca Juga : Masyarakat Kota Bandung Mulai Bergerak Kelola Sampah

"Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian," Bagus Wahyudiono.*** (yogo triastopo)


Editor : Doni Ramdhani