'Buntut' Catatan BPK, DLH Sudah Kembalikan Uang Retribusi Sampah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sudah membenahi catatan atau temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada tahun anggaran 2021.

'Buntut' Catatan BPK, DLH Sudah Kembalikan Uang Retribusi Sampah

Dia pun mengambil langkah-langkah strategis, agar kedepan, dimasa kepemimpinannya tidak terdapat lagu catatan atau temuan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Kami juga akan buat sistem dan regulasi agar penarikan retribusi pelayanan persampahan bisa lebih baik lagi, ini untuk meminimalisir potensi permasalahan serupa seperti yang terjadi di Tahun 2022 ini," tuturnya.

Ade Yana sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa ia juga butuh kebijakan dari kepala daerah dan DPRD Kabupaten Bogor. Terkait kebutuhan anggaran perawatan truk sampah.

"Terjadinya permasalah diatas mungkin juga karena petugas UPT Pengelolaan Sampah butuh uang untuk perawatan mobil truk sampah, karena di Tahun 2021 anggarannya tidak ada. Ini menjadi masukan dari saya, buat kepala daerah dan DPRD Kabupaten Bogor," jelas Ade Yana. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti