Buntut Viral Dishub Kota Bandung Tutup Area Parkir Liar, Eks Palaguna Sasaran Pertama

Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung gerak cepat menanggapi viralnya postingan tarif mahal parkir hingga menyebut Kota Bandung sebagai lautan pungli. Area parkir liar pun siap ditutup di semua wilayah diawali dengan area parkir eks Palaguna di kawasan Asia Afrika

Buntut Viral Dishub Kota Bandung Tutup Area Parkir Liar, Eks Palaguna Sasaran Pertama
Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung gerak cepat menanggapi viralnya postingan tarif mahal parkir hingga menyebut Kota Bandung sebagai lautan pungli. Area parkir liar pun siap ditutup di semua wilayah diawali dengan area parkir eks Palaguna di kawasan Asia Afrika (Foto Istimewa)

INILAHKORAN, BandungDinas Perhubungan Kota Bandung bersama dengan Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika, Rabu 4 Oktober 2023.

Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, kedua area parkir tersebut merupakan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ditutup. "Bahwa ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada 2 lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir," katanya.

Ia menyebutkan, hal itu melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir. 

Baca Juga : Waspada, Modus Baru Diam-diam Pemulung Intai Rumah Kosong Buat Aksi Pencurian

Ricky mengatakan, parkir ilegal tersebut memasang tarif yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan warga masyarakat. Sehingga dilakukan upaya penertiban dengan penyegelan. 
"Lahan yang digunakan merupakan lahan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ilegal," kata dia.

"Ternyata dalam penyelenggaraan parkir ini mereka ilegal dan tidak sesuai dengan ketetapan tarif sehingga merugikan masyarakat luas sehingga ramai," imbuhnya.

Menurutnya, para pengelola parkir tersebut harus segera mengurus izin penyelenggaraan parkir apabila ingin kembali dibuka. "Kita menutup sementara sebelum mereka mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh menyelenggarakan parkir sebelum mereka memiliki izin," ungkapnya.

Apabila bandel, kata Ricky, Dishub akan menindak tegas berupa penutupan secara permanen
"Setelah ditutup kita melakukan persuasif kalau masih bandel saja kita segel permanen," kayaknya.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto