Busyet.. Dua Pasutri di Tasikmalaya Tipu Bisnis Kecantikan Hingga Rp2,7 Miliar

Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap empat penipu yang merupakan dua pasangan suami istri karena melakukan tindak pidana bisnis kecantikan fiktif dengan kerugian materi yang dialami korbannya warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, senilai Rp2,7 miliar.

Busyet.. Dua Pasutri di Tasikmalaya Tipu Bisnis Kecantikan Hingga Rp2,7 Miliar
Polisi menunjukkan tersangka saat menggelar jumpa pers kasus penipuan bisnis produk kecantikan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)

Ia mengungkapkan tersangka mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan korbannya sebanyak sembilan orang. Uang hasil kejahatannya itu tidak digunakan untuk bisnis, melainkan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya sehari-hari.

"Tersangka ini membohongi korban dengan mengatakan sedang mencari modal yang lebih besar karena banyak orderan yang masuk, dan kekurangan modal," katanya.

Ia menambahkan empat tersangka memiliki peran berbeda-beda, tersangka wanita berperan sebagai penjual, dan menawarkan produk, sedangkan suaminya berperan sebagai pengantar barang.

Baca Juga : Perkuat Pasar Jabar, CSAP Hadirkan Mitra10 dan Atria di Tasikmalaya

Akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di dalam penjara Markas Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana serta Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 juta.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua unit mobil dan satu sepeda motor yang dibeli dari hasil penipuan tersebut.*** (antara)

Baca Juga : Angka Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Cirebon Tertinggi di Jabar

Halaman :


Editor : JakaPermana