Catat! Ini Aturan Pusat Perbelanjaan di Masa Relaksasi

Pemkot Bandung telah menambah sejumlah relaksasi di sejumlah bidang. Seperti pusat perbelanjaan, mal, ritel dan sektor usaha lainnya. 

Catat! Ini Aturan Pusat Perbelanjaan di Masa Relaksasi
Foto: Syamsuddin Nasoetion

Sedangkan waktu operasional pedagang kaki lima (PKL) , toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. 

“Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” ujar dia. 

Dedi mengungkapkan, untuk masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan dan kebagian (divaksin) karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.

Baca Juga : Dampak Covid-19, Pemkot Bandung Ubah RPJMD 2018-2023

“Pelaksanaan kegiatan restoran dan cafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” jelasnya. 

Namun untuk biskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi. 

“Upaya mal untuk meningkatkan ekonomi seperti mengadakan promo atau diskon. Tentunya dengan memperhatikan prokes yang ketat,” ujar dia. 

Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Handiyanto Lie mengatakan, dari 23 mal di Kota Bandung, yang telah melakukan vaksinasi mencapai 85 persen dari total 17.000 pegawai. 


Editor : Doni Ramdhani