Catat, Ini Nomor untuk Lapor Apabila Alami Pelecehan Seksual

Pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected].

Catat, Ini Nomor untuk Lapor Apabila Alami Pelecehan Seksual
Ilustrasi kasus pelecehan. (Pikiran Rakyat)

KAI menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.

"KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.***

Halaman :


Editor : inilahkoran