CV Fiesta Abadi Jaya Tuding PT Jaswita Jabar Lakukan Dugaan Perusakan Aset di Kota Bandung

PT Jaswita Jabar diduga melakukan perusakan aset terhadap salah satu tempat hiburan di Kota Bandung, yang beralamat di Jalan Suniaraja, Kota Bandung.

CV Fiesta Abadi Jaya Tuding PT Jaswita Jabar Lakukan Dugaan Perusakan Aset di Kota Bandung
Dugaan perusakan aset yang dimaksud yakni pembobolan bangunan yang disewakan kepada CV Fiesta Abadi Jaya. Kuasa Hukum CV Fiesta Abadi Jaya Deden R Aquariandi menuturkan, pihaknya melakukan sewa terhadap salah satu aset yang dikelola PT Jaswita Jabar. (cesar yudistira)

Namun, hingga saat ini surat perjanjian baru tersebut tidak pernah dibuat atau diberikan kepada CV Fiesta Abadi Jaya. Dengan kata lain PT Jaswita Jabar tidak memiliki itikad baik selaku pihak yang memberikan sewa.

CV Fiesta Abadi Jaya pun mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bandung, dengan Nomor Perkara: 178/Pdt.G/2023/PN Bdg pada tanggal 13 April 2023.

Saat gugatan tersebut dalam proses, PT Jaswita Jabar pada 17 April 2023 telah datang ke lokasi di Jalan Suniaraja Nomor 5 dan 7 dengan membawa petugas dari pihak Kepolisian, Satpol PP, Polisi Militer dan seorang pekerja bangunan untuk melakukan penyegelan dengan cara melakukan penjebolan tembok pada aset CV Fiesta Abadi Jaya yang dilakukan dengan sewenang-wenang tanpa penetapan eksekusi yang sah dari Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengeluarkan penetapan eksekusi.

Baca Juga : Sampah Numpuk di TPS Ciwastra, Ema: Perumda Pasar Tanggung Jawab!

"Atas pembobolan tembok yang dilakukan oleh PT Jaswita Jabar, berarti tidak menghargai upaya hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Kota Bandung," katanya.

Pembobolan pun terjadi lagi pada pagi tadi. PT Jaswita Jabar pada sekitar pukul 11.03 WIB bertempat di Jalan Suniaraja, kembali mendatangi aset yang disewa ke CV Fiesta Abadi Jaya, bersama dengan Petugas Satpol PP, Polisi Militer, Perwakilan dari Kepolisian Polsek Sumur Bandung untuk melakukan penjebolan tembok.

Tindakan perusakan aset tersebut dilakukan tanpa adanya putusan, perintah dan penetapan dari Pengadilan Negeri Bandung. Yang mana tindakan pengrusakan tembok dalam hal ini penjebolan merupakan suatu tindak pidana yang telah melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP Pidana.

Baca Juga : WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Pemkot Bandung Tunggu Lonceng Pemerintah Pusat

Deden mengatakan, Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan jelas dan tegas melindungi harta kekayaan orang dari tindakan-tindakan berupa penghancuran, perusakan, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkannya, berasal orang lain yang tidak berhak berbuat demikian.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani