Datangi Mapolres Cimahi, Keluarga Didi Hartanto Korban Pembunuhan di BCI Berharap Ijal Dapat Hukuman Setimpal
Muwarni (73) kerabat Didi Hartanto (42) korban pembunuhan sadis dengan cara dipukul hingga dikubur dan ditutupi dengan keramik di rumahnya di Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1 RT 06/13 Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hanya bisa pasrah.
Ijal menyebut, pembunuhan terhadap korban Didi Hartanto sudah direncanakan dua hari sebelum aksi sadia itu dilakukan.
"Jadi bukan karena upah dua hari gak dibayarkan. Setelah membunuh, penguburan korban dilakukan dari jam 03.00 dini hari sampai jam 06.00 pagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menyebut, tersangka Ijal dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga : Dua Pekan Tak Terangkut, Penumpukan Sampah Rumah Tangga Bikin Warga di Padalarang Tak Nyaman
Pasalnya, pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban Didi Hartanto 2 hari sebelum aksi sadis itu dilakukan. Pelaku sudah membawa alat yang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu pipa besi sepanjang 30 cm.
"Pada malam itu, pelaku mendatangi rumah korban langsung masuk ke rumah dan mengenai korban dengan pukulan tangan kosong, kemudian menggunakan besi," ucapnya.
Ketika korban sudah pingsan, kata Aldi, untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia sempat mencekik leher korban selama 2 menit dan memastikan korban sudah meninggal dunia.
Baca Juga : Meski Belum Diamankan, Pelaku Tabrak Lari Siswi di Padalarang Terancam Penjara 5 Tahun
Setelah itu, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil cangkul yang digunakan untuk menggali tanah di dapur rumah korban untuk mengubur jasad korban. Sementara untuk semen dan bahan lainnya sudah ada di rumah korban dan sisa bekas dari bangunan.
Halaman :