Meski Belum Diamankan, Pelaku Tabrak Lari Siswi di Padalarang Terancam Penjara 5 Tahun

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pelajar menjadi korban tabrak lari di Jalan Bandung-Purwakarta, Kampung Warung Awi, RT 01/07, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Rabu 18 April 2024 viral di media sosial. Peristiwa nahas yang sempat terekam CCTV dan beredar itu memperlihatkan seorang pelajar perempuan yang belakangan diketahui berinisial RK (15) ditabrak pengendara motor hingga terpental dan langsung terkapar di tengah jalan. Usai menabrak korban, pengendara itu pun terlihat langsung tancap gas dan melarikan diri dari arah Bandung menuju arah Cikalongwetan. "Kejadian nahas itu berawal saat pelajar tersebut hendak menyebrang dari kiri ke kanan, kemudian ada pengendara motor yang melaju dari arah Bandung menuju ke Cikalongwetan," kata Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Adhi Prasidya Danawiswara saat dikonfirmasi. Sehingga, tidak terhindar hingga terjadi tabrakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dan penabrak meninggalkan TKP. Usai kejadian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit IMC Gadobangkong untuk menjalani perawatan karena kondisinya mengalami luka ringan. "Untuk korban masih dirawat, Alhamdulillah hanya luka ringan tidak ada luka dalam. Tadi sudah kita konfirmasi katanya di CT Scan," jelasnya. Setelah kejadian tabrak lari tersebut, lanjut Adhi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk baik itu rekaman CCTV maupun meminta keterangan dari sejumlah saksi. "Pelaku belum (diamankan) karena itu tabrak lari, saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan," paparnya. Kendati demikian jika pelaku tabrak lari tersebut sudah diamankan, dia (pelaku) bisa dikenakan dengan Pasal 310 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Hal itu karena unsur kesalahan paling dominan ada di pengendaranya, tapi untuk kecepatannya kita masih melakukan penyelidikan," ucapnya.*** (agus satia negara)

Meski Belum Diamankan, Pelaku Tabrak Lari Siswi di Padalarang Terancam Penjara 5 Tahun

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pelajar menjadi korban tabrak lari di Jalan Bandung-Purwakarta, Kampung Warung Awi, RT 01/07, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Rabu 18 April 2024 viral di media sosial.

Peristiwa nahas yang sempat terekam CCTV dan beredar itu memperlihatkan seorang pelajar perempuan yang belakangan diketahui berinisial RK (15) ditabrak pengendara motor hingga terpental dan langsung terkapar di tengah jalan.

Baca Juga : Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU KBB Kembali Buka Pendaftaran PPK dan PPS Mulai 23 April 2024

Usai menabrak korban, pengendara itu pun terlihat langsung tancap gas dan melarikan diri dari arah Bandung menuju arah Cikalongwetan.

Baca Juga : Yadi Tewas, Pasca Bentrok Dua Ormas di Dago

"Kejadian nahas itu berawal saat pelajar tersebut hendak menyebrang dari kiri ke kanan, kemudian ada pengendara motor yang melaju dari arah Bandung menuju ke Cikalongwetan," kata Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Adhi Prasidya Danawiswara saat dikonfirmasi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti