Dedie : Dewan Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor

DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Dedie : Dewan Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor

"Pemerintah Kota Bogor juga harus mampu memberikan jaminan kepada warga Kota Bogor akan akses terhadap hak hak mereka dalam pemilihan umum yaitu hak di pilih dan juga hak untuk memilih," tegas Mulyadi.

Mulyadi menjelaskan, terkait dengan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022, Mulyadi menyampaikan DPRD Kota Bogor mendukung sepenuhnya kebutuhan anggaran yang cukup, akan tetapi karena keterbatasan kemampuan APBD kota bogor tentu anggaran tersebut tidak dapat dianggarkan dalam 1 tahun anggaran mengingat banyak program prioritas dan janji politik kepala daerah yang juga harus tuntas di setiap tahun anggarannya.

"Tentunya Kami mendorong agar Raperda Perubahan terkait dengan dana cadangan pilkada segera dibahas lebih lanjut. Kami berharap sudah sewajarnya bahwa dana cadangan tersebut harus dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya," jelas Mulyadi.

Dengan disetujuinya rencana perubahan Perda nomor 14 tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024, DPRD Kota Bogor akan melakukan pembahasan di Bapemperda DPRD Kota Bogor sekaligus membentuk Panitia Khusus yang akan membahas rancangan perubahan Perda tersebut.(Rizki Mauludi)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti