Di Garut, Sudah 66 Orang Mengadu Namanya Dicatut Partai Politik

Hingga saat ini, sudah sebanyak 66 orang mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut karena namanya dicatut partai politik sebagai anggota atau pengurus parpol untuk kepentingan pendaftaran parpol bersangkutan sebagai peserta Pemilu 2024.

Di Garut, Sudah 66 Orang Mengadu Namanya Dicatut Partai Politik
Dari sebanyak 66 orang yang mengadu karena namanya dicatut partai politik, sebanyak 21 orang di antaranya sudah diverifikasi bukan anggota atau pengurus parpol di Garut. (zainulmukhtar)

Terutama mereka yang hendak mendaftar sebagai anggota lembaga penyelenggara Pemilu seiring mulai dibukanya pendaftaran penyelenggara atau pengawas pemilu di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan, Semisal Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Kendati berpotensi dirugikan, sejauh ini, tidak ada satu pun dari mereka yang namanya dicatut parpol itu mengadukan kasusnya ke ranah hukum.

"Meskipun sempat ada yang membawa pengacara namun bukan untuk diadukan secara hukum, tetapi lebih untuk meyakinkan bahwa dirinya bukan orang partai," kata Junaidin Basri.

Baca Juga : Rebo Wakasan, Polresta Cirebon Bagikan Ribuan Paket Sembako

Yang cukup menarik, lanjutnya, ada di antara pengadu itu bercerita, dirinya sempat dijanjikan parpol akan mendapatkan bantuan dengan syarat menyerahkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya. Namun hingga saat ini, bantuan dijanjikan parpol tersebut tak kunjung diterimanya.

"Jadi mungkin karena terdesak target seribu anggota untuk daftar Pemilu 2024, parpol nekad memasukkan nama yang ada di foto KTP di parpol sebagai anggotanya. Tapi ini sudah diverifikasi dan dikonfirmasi ke parpol agar namanya dicoret sebagai anggota parpol karena yang bersangkutan bukan anggota parpol," ujar Junaidin Basri.

Sekadar diketahui, KPU sendiri menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga : Elizabeth Luncurkan Produk Baru Dari Bahan Daur Ulang

Melalui portal tersebut masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut parpol tertentu dan digunakan secara tidak bertanggung jawab seperti untuk daftar pemilu, atau tidak.


Editor : Doni Ramdhani