Di Garut, Sudah 66 Orang Mengadu Namanya Dicatut Partai Politik
Hingga saat ini, sudah sebanyak 66 orang mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut karena namanya dicatut partai politik sebagai anggota atau pengurus parpol untuk kepentingan pendaftaran parpol bersangkutan sebagai peserta Pemilu 2024.
Caranya, cukup dengan memasukkan nomor identitas di kolom yang disediakan. Langkah mengecek apakah nama kita dicatut oleh partai politik atau tidak.
Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/
Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
Masukkan NIK dalam kolom yang disediakan
Centang kolom “Im not a robot”.
Kemudian klik “Cari” Sistem nantinya akan mencocokkan NIK dimasukkan masyarakat dengan data NIK dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
Masyarakat yang merasa dirinya bukan anggota partai politik namun terdaftar di situ, dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan.*** (zainulmukhtar)
Baca Juga : Heboh di Gunung Hejo, Pria Purwakarta Eksekusi Ibu Kandung Sendiri
Halaman :