Di Kota Bandung, Merokok Sembarang Tempat Akan Didenda Rp 500 Ribu

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pemerintah terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Di Kota Bandung, Merokok Sembarang Tempat Akan Didenda Rp 500 Ribu
istimewa

 

"KTR ini bisa saja kita perluas kawasannya bedasarkan hasil evaluasi. Saya juga sudah meminta sekda untuk menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan, salah satunya dari Satpol PP," ucapnya. 

 

Baca Juga : Kota Bandung Siap Gelar PTM

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan, masyarakat dapat memberikan laporan apabila melihat warga yang aktivitas merokok di kawasan KTR. 

 

"Denda akan dilakukan secara bertahap sampai satu tahun ke depan. Salah satunya adalah sanksi sosial yang akan kita berikan kepada pelanggar. Kita juga minta masyarakat melapor apabila ada yang merokok di KTR," kata Ahyani. 

 


Editor : JakaPermana