Di Kota Bandung, Merokok Sembarang Tempat Akan Didenda Rp 500 Ribu

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, pemerintah terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Di Kota Bandung, Merokok Sembarang Tempat Akan Didenda Rp 500 Ribu
istimewa

Menurut dia, berdasarkan survei yang dilakukan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota Bandung sebelumnya tentang KTR, pelanggaran mencapai empat persen hingga 30 persen. 

 

"Sebanyak 30 persen anak Sekolah Dasar (SD) sudah mengenal apa itu rokok. Lalu sejumlah rambu-rambu KTR kita pasang di ruang-ruang publik agar masyarakat tahu soal adanya Perda KTR ini," ucapnya. (Yogo Triastopo)

Halaman :


Editor : JakaPermana