Dibayar Rp1,5 Juta Jadi Kurir Sabu, Janda 3 Anak Terancam Hukuman Mati

SB (43) janda beranak tiga ini nekat menjadi kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu senilai Rp 1,5 miliar. SB mengaku terpaksa menjadi kurir narkotika karena kebutuhan biaya sekolah anaknya.

Dibayar Rp1,5 Juta Jadi Kurir Sabu, Janda 3 Anak Terancam Hukuman Mati
INILAH, Cimahi- SB (43) janda beranak tiga ini nekat menjadi kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu senilai Rp 1,5 miliar. SB mengaku terpaksa menjadi kurir narkotika karena kebutuhan biaya sekolah anaknya.

"Saya terpaksa, butuh buat biaya sekolah anak," katanya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Rabu (21/11/2018).

SB mengaku baru pertama kali dirinya menjadi kurir barang haram tersebut. Dia rela jadi kurir saat dimintai imbalan Rp 1,5 juta oleh orang yang menyuruhnya.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana menyebutkan, narkotika senilai Rp 1,5 miliar tersebut terdiri dari 1,600 butir ekstasi, dan 500 gram sabu. 

SB merupakan kurir jaringan narkotika lintas daerah, dan ditangkap saat akan mengirim barang haram tersebut di Transmart Cimahi, Senin (29/10/2018).

"Awalnya kita terima laporan dari manajemen transmart soal adanya barang tak 'bertuan' di loket penitipan barang," katanya.

Saat dibuka, barang berupa tas paper itu berisi delapan plastik pil biru berisi ekstasi sebanyak 1.609 butir, dan lima bungkus plastik bening dalam kemasan abon balado Padang seberat 500 gram yang diduga berisi sabu sabu. 

Kemudian saat dilakukan penyelidikan, barang tersebut dibawa oleh HH alias Jack Warga Kebon Kopi. Saat ditelusuri rupanya barang tersebut dikirim SB, seorang warga Bekasi. 

"SB mengaku barang itu didapat dari seorang bandar di Bekasi dengan cara ditelpon, dan barang diambil dengan sistem tempel," ujarnya.

"Kita sudah tetapkan bandar yang menyuruh SB dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heriyadi mengatakan, jika dirupiahkan barang bukti sabu dan ekstasi ini senilai kurang lebih Rp1,5 miliar. Pengungkapan ini menyelamatkan 5.700 jiwa pengguna Narkoba.

"Kalau asumsinya satu gram sabu dipakai lima orang dan satu pil Extasi kualitas nomor satu itu untuk dua orang, maka kita telah menyelamatkan 5.700 jiwa," katanya.

Akibat perbuatannya SB dan HH dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 


Editor : inilahkoran