Dinilai Cacat Hukum, Proses PAW Anggota BPD Kertajaya Bakal Dibawa ke PTUN

Proses pengisian jabatan pengganti antar-waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai cacat hukum.

Dinilai Cacat Hukum, Proses PAW Anggota BPD Kertajaya Bakal Dibawa ke PTUN
Proses pengisian jabatan pengganti antar-waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai cacat hukum./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Proses pengisian jabatan pengganti antar-waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai cacat hukum.
Pasalnya, pengganti anggota BPD merupakan orang luar dan bukan anggota BPD.
"Berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD Kertajaya pada tahun 2018 terpilih enam anggota, berikut lima PAW. Kelima PAW ini disiapkan untuk menggantikan anggota BPB jika ada yang meninggal atau pun berhalangan tetap," kata mantan Ketua RW 12, Rustam Efendi.
Ia menjelaskan, pada 3 Juni 2021 ada salah satu anggota BPD yang meninggal dunia yang berasal dari Dusun 3. 
Menurutnya, sesuai Perbup 38 Tahun 2017 pasal 20 ayat (1) bahwa penggantinya diambil dari  orang yang masuk daftar PAW.
"Harusnya diganti oleh Pak Bayu (Sri Bayu Kuncoro Edi) karena namanya masuk daftar PAW dan juga berasal dari Dusun 3," jelasnya.
"Tapi yang terjadi, malah diusulkan  nama lain di luar daftar PAW anggota BPD. Jelas ini melanggar aturan," tegasnya.
Sementara itu, Bayu menyatakan keheranannya dengan proses PAW anggota BPD Kertajaya. Menurutnya, apa yang terjadi di Desa Kertajaya  melanggar aturan.
"Saya sudah berkirim surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Desa Kertajaya Fauzi Samsul pada tanggal 19 September 2022. Saya minta jawaban atas keputusannya tersebut. Diberi waktu tiga hari sejak surat itu dikirimkan," tandasnya.
Selain itu, Bayu juga sudah berkirim surat ke Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB.
Sebagai warga negara yang taat hukum dan aturan, Bayu mengatakan pihaknya akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 
Ia menilai, langkah tersebut sekaligus sebagai pembelajaran bagi siapapun agar tidak lagi melanggar aturan.
"Aturannya sudah jelas, tapi kenapa masih mencoba melanggar. Ini tentunya membuat saya prihatin, jangan sampai aturan dibuat hanya  untuk dilanggar," ujarnya.
"Kasihan masyarakat jika ini terjadi. Oleh karena itu, kasus ini akan saya bawa ke PTUN," tandasnya.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Bidang Penataan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa pada  DPMD KBB, Rambey Solihin mengatakan, untuk PAW anggota BPD harus berpatokan pada nomor urut dibawahnya.
"Aturannya, setiap penggantinya harus sesuai urutan, atau nomor urut di bawahnya. Penetapannya harus melalui musyawarah di antara anggota BPD," katanya.
Kendati demikian, ia mengaku, belum mengetahui duduk persoalan PAW anggota BPD Kertajaya. Mengingat ada beberapa berkas dari beberapa BPD yang masuk ke DPMD KBB.
"Saya harus pelajari dulu, jika memang benar suratnya sudah masuk," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : JakaPermana