Distribusi Minyakita Masuk Pasar Tradisional, Disperindag KBB Pastikan Sesuai HET

Minyak goreng curah dalam kemasan sederhana bermerek Minyakita yang diluncurkan Kementerian Perdagangan kini tersedia di sejumlah pasar tradisional di KBB.

Distribusi Minyakita Masuk Pasar Tradisional, Disperindag KBB Pastikan Sesuai HET
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB tengah melakukan pengawasan pola distribusi dan harga eceran tertinggi (HET) di pasar tradisional untuk penjualan Minyakita ke masyarakat. 

INILAHKORAN, Ngamprah - Minyak goreng curah dalam kemasan sederhana bermerek Minyakita yang diluncurkan Kementerian Perdagangan kini tersedia di sejumlah pasar tradisional di KBB.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB tengah melakukan pengawasan pola distribusi dan harga eceran tertinggi (HET) di pasar tradisional untuk penjualan Minyakita ke masyarakat. 
 
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag KBB Asep M Azhar mengatakan, terkait dengan beredarnya Minyakita kewenangan pihaknya yakni mengawasi agar dijual di pasar tradisional sesuai dengan HET.

Menurutnya, jika ada pedagang yang menjualnya melebihi HET maka akan dilaporkan dan menjadi catatan.

Baca Juga : Tak Kunjung Terungkap, Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bakal Surati Presiden

"Kehadiran Minyakita adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan minyak murah dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, pembelian Minyakita yang menggunakan aplikasi dan NIK, tujuannya untuk memastikan penjualan sesuai dengan HET yakni Rp14.000. 

Pasalnya, aplikasi tersebut online langsung ke Kementerian Perdagangan sehingga akan ketahuan ketika menjualnya tidak sesuai HET. 

Baca Juga : Objek Wisata di KBB Menjamur, Hengky Kurniawan Bilang Profesi Tour Guide Cukup Menjanjikan 

"Aplikasi itu langsung online ke Kemendag, jadi nanti bisa diketahui, penjualannya sesuai HET atau enggak," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani