Dituding Menyalahgunakan Dana Hibah Rp1,7 Miliar, Tatan Sebut Tidak Rasional 

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar masih terus menggulirkan kemelut. Sementara isu dualisme kepemimpinan yang belum usai, kini kisruh bertambah pada tudingan penyalahgunaan dana hibah. 

Dituding Menyalahgunakan Dana Hibah Rp1,7 Miliar, Tatan Sebut Tidak Rasional 
Foto: Rianto Nurdiansyah

Oleh karenanya, Tatan mengaku yakin bahwa aparat penegak hukum Kejari Bandung telah bersikap profesional dalam menangani tudingan tersebut. 

"Saya yakin aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan lembaga yang profesional dan berintegritas, sehingga tidak mungkin bisa 'dipesan'. Itu yang barangkali membuat saya memiliki keyakinan kita akan meluruskan ini," katanya.

Ketika disinggung apakah laporan penggunaan dana hibah tersebut berkaitan dengan kepentingan kubu Cucu Sutara yang mendeklarasikan diri sebagai Ketua Kadin Jabar versi Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) demi suksesi Musyawarah Nasional (Munas) Kadin di tingkat pusat yang kini tengah jadi sorotan, Tatan enggan berburuk sangka. 

"Wallahualam ya, walaupun banyak yang menyampaikan ke saya dari mana-mana bahwa ini adalah pesanan, namun saya punya keyakinan dan percaya atas profesionalitas penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan. Tidak mungkinlah bisa dipesan oleh orang yang memiliki rencana politik praktis dalam suksesi nasional," ujar Tatan yakin. 

Dalam kesempatan itu, Tatan juga menegaskan bahwa kepengurusan Kadin Jabar di bawah kepemimpinannya sah dan legal berdasarkan hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar di Cirebon, 2019 lalu. Menurut Tatan, seluruh pengurus Kadin di Jabar solid mengawal proses hukum terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan kubu Cucu Sutara. 

"Justru mereka lah (kubu Cucu Sutara) yang tidak sah karena proses mekanisme dan produk mereka sedang digugat, sedang diuji di pengadilan melalui gugatan perbuatan melawan hukum organisasi," pungkas Tatan. (Rianto Nurdiansyah)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani