Divonis Bersalah, PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor Kelola PSU Sentul City

Gugatan warga Sentul City menang dalam putusan PTUN Bandung dan mengharuskan Bupati Bogor mengelola PSU di kawasan tersebut

Divonis Bersalah, PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor Kelola PSU Sentul City
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah menjatuhkan putusan yang memenangkan warga Perumahan Sentul City terhadap Bupati Bogor selaku tergugat.

Adanya  putusan yang menghukum tergugat untuk mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City, maka kami mendesak agar Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan dengan melakukan verifikasi, mengelola, mengawasi dan membina penyerahaan PSU di seluruh kawasan perumahan Sentul City.

"Kami mendesak Bupati Bogor menjatuhkan sanksi terhadap PT Sentul City Tbk, karena tidak tertib dan melanggar ketentuan dalam penyerahan PSU, padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemantauan dan pengawasan penyerahaan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City karena terdapat dugaan kuat rindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian negara atau daerah Kabupaten Bogor," tegas Amar. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti