DJP: 144 Pemungut Mampu Mengumpulkan Rp11,7 Triliun PPN PMSE 

Hingga 31 Maret 2023, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk bulan Maret 2023 sendiri, pemerintah melakukan 3 (tiga) penunjukan dan 1 (satu) pencabutan.

DJP: 144 Pemungut Mampu Mengumpulkan Rp11,7 Triliun PPN PMSE 
“Untuk pemungut PPN PMSE ini tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate Inc, Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte Ltd karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Rabu 5 April 2023. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Hingga 31 Maret 2023, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk bulan Maret 2023 sendiri, pemerintah melakukan 3 (tiga) penunjukan dan 1 (satu) pencabutan.

“Untuk pemungut PPN PMSE ini tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate Inc, Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi Inc. Sementara yang dicabut adalah Bex Travel Asia Pte Ltd karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Rabu 5 April 2023.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 126 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp11,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp1,53 triliun setoran tahun 2023.

Baca Juga : RUPST 2022, bank bjb Tebar Dividen Rp1,1 Triliun

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. 

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.***

Baca Juga : FOTO: RUPST Tahun Buku 2022 bank bjb


Editor : Doni Ramdhani