DLH Jawa Barat Bersama DLH Kabupaten Bogor Bakal Menindak Pabrik yang Membuang Limbahnya ke DAS Cileungsi

Usai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogod melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT YMUS karena diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi pada Kamis pekan kemarin, kabarnya DLH Jawa Barat juga akan melakukan upaya serupa di DAS Cileungsi pada pekan ini bersama DLH Kabupaten Bogor.

DLH Jawa Barat Bersama DLH Kabupaten Bogor Bakal Menindak Pabrik yang Membuang Limbahnya ke DAS Cileungsi
"DLH Jawa Barat bersama kami kembali akan monitoring dan melakukan penegakan hukum apabila ada perusahaan atau pabrik yang diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya," kata Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Usai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogod melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT YMUS karena diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi pada Kamis pekan kemarin, kabarnya DLH Jawa Barat juga akan melakukan upaya serupa di DAS Cileungsi pada pekan ini bersama DLH Kabupaten Bogor.

"DLH Jawa Barat bersama kami kembali akan monitoring dan melakukan penegakan hukum apabila ada perusahaan atau pabrik yang diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya," kata Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.

Endah menuturkan, perusahaan atau pabrik yang diduga maupun terbukti membuang limbahnya ke DAS Cileungsi atau mencemari lingkungan hidup, maka pihaknya akan menutup saluran Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut.

"Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut. Kedua,  menutup permanen saluran bypass atau  secara langsung ke Sungai  Cileungsi. Kemudian kami melakukan pemasangan papan larangan," tutur Endah Nurmayanti.

Sedangkan, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana menjelaskan konsekuensi bagi perusahaan yang terbukti lmelakukan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi tersebut diwajibkan segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah. 

"Perusahaan atU pabrik yang melanggar aturan tersebut juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” jelas Gantara.

Selanjutnya, kata Gantara, selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah dimaksud, perusahaan harus melaksanakan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun)  limbah B3 berizin hal itu bertujuan agar tidak kembali mencemari DAS Cileungsi. 

"Perusahaan PT YMUS diberikan batas waktu dan terus diawasi oleh kami sesuai ketentuan yang berlaku, jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahan akan berhadapan dengan hukum. Nantinya juga ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan  pencabutan Persetujuan lingkungan bahkan Perizinan Berusaha,” lanjutnya.

Gantara pun menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani