DLH Jawa Barat Bersama DLH Kabupaten Bogor Bakal Menindak Pabrik yang Membuang Limbahnya ke DAS Cileungsi

Usai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogod melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT YMUS karena diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi pada Kamis pekan kemarin, kabarnya DLH Jawa Barat juga akan melakukan upaya serupa di DAS Cileungsi pada pekan ini bersama DLH Kabupaten Bogor.

DLH Jawa Barat Bersama DLH Kabupaten Bogor Bakal Menindak Pabrik yang Membuang Limbahnya ke DAS Cileungsi
"DLH Jawa Barat bersama kami kembali akan monitoring dan melakukan penegakan hukum apabila ada perusahaan atau pabrik yang diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya," kata Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Usai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogod melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap PT YMUS karena diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi pada Kamis pekan kemarin, kabarnya DLH Jawa Barat juga akan melakukan upaya serupa di DAS Cileungsi pada pekan ini bersama DLH Kabupaten Bogor.

"DLH Jawa Barat bersama kami kembali akan monitoring dan melakukan penegakan hukum apabila ada perusahaan atau pabrik yang diduga mencemari lingkungan hidup di DAS Cileungsi dengan membuang limbahnya," kata Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.

Endah menuturkan, perusahaan atau pabrik yang diduga maupun terbukti membuang limbahnya ke DAS Cileungsi atau mencemari lingkungan hidup, maka pihaknya akan menutup saluran Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) perusahaan tersebut.

Baca Juga : Bima Arya Apresiasi ASN Kota Bogor Patuhi Kebijakan 4 in 1

"Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut. Kedua,  menutup permanen saluran bypass atau  secara langsung ke Sungai  Cileungsi. Kemudian kami melakukan pemasangan papan larangan," tutur Endah Nurmayanti.

Sedangkan, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana menjelaskan konsekuensi bagi perusahaan yang terbukti lmelakukan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi tersebut diwajibkan segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah. 

"Perusahaan atU pabrik yang melanggar aturan tersebut juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” jelas Gantara.

Baca Juga : Lantik Ketua KONI yang Baru, Iwan Setiawan Targetkan Juara Umum Lagi di Porprov ke XV Jabar

Selanjutnya, kata Gantara, selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah dimaksud, perusahaan harus melaksanakan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun)  limbah B3 berizin hal itu bertujuan agar tidak kembali mencemari DAS Cileungsi

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani