DLH Kota Bandung Beberkan Alasan Masa Darurat Sampah Diperpanjang

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengungkapkan alasan masa darurat sampah Kota Bandung kembali diperpanjang hingga 26 Desember mendatang.

DLH Kota Bandung Beberkan Alasan Masa Darurat Sampah Diperpanjang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengungkapkan alasan masa darurat sampah Kota Bandung kembali diperpanjang hingga 26 Desember mendatang.

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengungkapkan alasan masa darurat sampah Kota Bandung kembali diperpanjang hingga 26 Desember mendatang.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung Salman Faruq menjelaskan, masa darurat sampah Kota Bandung sejatinya telah berakhir pada 25 Oktober 2023.

"Karena kita bukan dalam status darurat bencana, karena kebakaran TPA Sarimukti telah selesai. Tetapi kita saat ini darurat pengolahan sampah," kata Salam Faruq pada Sabtu 4 November 2023.

Baca Juga : Ahmad Hidayat Tinjau Peternakan Sapi Perah di Kabupaten Bandung

Dijelaskan ia, Kota Bandung saat ini belum dapat memenuhi kualitas dan kuantitas jenis sampah yang diizinkan ke TPA Sarimukti. Ritase sampah dari Kota Bandung masih dibatasi 50 persen.

"Kuota kita masih dibatasi 50 persen. Jadi kita hanya dapat mengirim sampah sebanyak 628 ton dalam satu hari ke TPA Sarimukti dan itu hanya residu. Bukan sampah-sampah seperti sebelumnya," ucapnya.

Pihaknya pun, kini terus berupaya agar penanganan sampah dapat diselesaikan di hulu. Sebab di awal tahun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi memberikan dispensasi terkait masa darurat sampah.

Baca Juga : Ketua IIPG Jabar Apresiasi Keberhasilan Penerima Program Prokus di Kabupaten Bandung

"Masa darurat sampah diperpanjang Pemprov Jabar sampai 26 Desember. Karena nanti di awal tahun, sudah tidak ada lagi excuse dari provinsi terkait kebijakan sampah yang masuk ke TPA Sarimukti," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)


Editor : JakaPermana