DPMD dan Bawaslu Kabupaten Bogor Saling Lempar Tannggungjawab, Yusfitriadi Kecewa

Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi kecewa akan saling lempar tanggungjawabnya antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bawaslu Kabupaten Bogor.

DPMD dan Bawaslu Kabupaten Bogor Saling Lempar Tannggungjawab, Yusfitriadi Kecewa
Hal itu perihal pertemuan puluhan kepala desa (Kades) dengan bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dan Ketua Bappilu DPP PPP Sandiaga Uno dikediamannya mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin di Kecamatan Bojonggede pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.

INILAHKORAN, Bogor - Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi kecewa akan saling lempar tanggungjawabnya antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Bawaslu Kabupaten Bogor.

Hal itu perihal pertemuan puluhan kepala desa (Kades) dengan bakal calon presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo dan Ketua Bappilu DPP PPP Sandiaga Uno dikediamannya mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin di Kecamatan Bojonggede pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu.

Yusfitriadi menuturkan, Kepala Desa tersebut diduga melanggar Pasal 283 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan Pebabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Baca Juga : Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Penambahan Anggaran Dinsos, Ini Tujuannya

Dan dalam Pasal 490 di Undang-Undang yang sama, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"DPMD dan Bawaslu Kabupaten Bogor saya lihat saling lempar kewenangan, padahal pasal dan undang-undangnya jelas. Hingga ada penegakan hukum dan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh para Kades," tutur Yusfitriadi kepada wartawan usai menghadiri acara diskusi publik bertema Politisasi Kades Menuju Kontestasi 2024 di Kantor Lembaga Studi Visi Nusantara Maju, Cibinong, Selasa 8 Agustus 2023.

Yusfitriadi menerangkan dalam Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 menyebut bahwa sosialisasi hanya dilakukan tertutup dan internal partai politik, lalu hanya diperbolehkan memasang bendera partai politik.

Baca Juga : 2 Ibu Rumah Tangga dan Puluhan Pengedar dan Bandar Narkotika Diamankan Polres Bogor

"Saat ini baru masa sosialisasi, bahwa hanya boleh dilakukan oleh internal partai dan yang dipasang hanya bendera partai. Acara kemarin, jelas banyak terjadi pelanggaran dan saya melihat pemerintah tidak hadir di situ," terangnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani