DPRD Jabar Fokuskan Penegakkan Prokes dalam Revisi Perda

omisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat memfokuskan penambahan pasal penegakkan protokol kesehatan (Prokes), dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

DPRD Jabar Fokuskan Penegakkan Prokes dalam Revisi Perda
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat. (Istimewa)

INILAH, Bandung – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat memfokuskan penambahan pasal penegakkan protokol kesehatan (Prokes), dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Ini dilakukan guna meminimalisir risiko peningkatan penyebaran pandemi Covid-19 di Jawa Barat, yang kian mengkhawatirkan. Setelah ada dasar payung hukum, diharapkan dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk membiasakan diri dalam melakukan protokol kesehatan.

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat menjelaskan, nantinya akan ada tambahan secara spesifik dari revisi Raperda tersebut. Berikut dengan ketetapan sanksi bagi para pelanggar, yang masih acuh tak acuh dalam menjalani protokol kesehatan. Sebab dengan adanya pandemi yang tidak kunjung usai, berdampak dengan kepentingan seluruh masyarakat.

Baca Juga : Tips Menggaet Jodoh Ideal

“Tambahannya terletak pada protokol kesehatan berdasarkan pengkajian untuk menentukan sanksi yang diterapkan, terutama bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujar Sadar di Bandung Giri Gahana, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jumat (15/1/2021).

Dia berharap, Perda ini dapat menjadi payung hukum penegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Bagi institusi Satpol PP dapat menegakkan hukum di lapangan dengan dasar yang kuat. Sesuai dengan kondisi saat ini, prosedur penegakkan hukum bukan untuk menghukum secara personal. Tetapi lebih kepada antisipatif atau pencegahan serta memberikan efek jera. Sehingga dengan adanya tambahan pasal ini dapat mengurangi persebaran Covid 19.

“Sejak awal perda ini tidak bertujuan untuk menghukum masyarakat yang melanggar, tetapi lebih kepada preventif agar masyarakat jera jika melanggar protokol kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga : Jodoh Bukan Urusan yang Harus Bikin Frustrasi

Terkait Perda turunan di tingkat kota dan kabupaten, Sadar mengaku masih dalam pembahasan apakah wajib atau tidak membuat aturan serupa. Hanya saja dia menilai, dengan adanya aturan yang kini tengah dibahas pada dasarnya sudah cukup mewakili dan diikuti oleh daerah dalam menjalankan Perda tentang Trantibum Linmas.

Halaman :


Editor : Bsafaat