DPRD Jabar Fokuskan Penegakkan Prokes dalam Revisi Perda

omisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat memfokuskan penambahan pasal penegakkan protokol kesehatan (Prokes), dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

DPRD Jabar Fokuskan Penegakkan Prokes dalam Revisi Perda
Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat. (Istimewa)

 “Boleh atau tidaknya kabupaten kota membuat Perda serupa, tergantung hasil evaluasi dari Kemendagri. Karena, Kemendagri mengharuskan pemerintah daerah untuk membuat Perda, khususnya yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Eni Rohyani mengatakan, banyak pasal-pasal yang mengalami perubahan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat. Meski bertambah kata dia, tetapi meringankan dalam proses pembahasan.

“Berbeda dengan draft awal belum fokus membahas tentang protokol kesehatan yang kini telah dilengkapi melalui pembahasan bersama Komisi I DPRD Jabar,” ujar Eni. 

Baca Juga : Pasangan Suami Istri Ahli Surga

Dia menambahkan, secara khusus revisi Perda tersebut menekankan pada protokol kesehatan dan penanganan penegakkan hukum. Meski sebelumnya sudah ada Pergub Nomor 60 Tahun 2020, tetapi akan semakin kuat dengan adanya Perda tersebut.

“Kami menginginkan adanya sinergitas pihak terkait untuk menegakkan Perda ini, tidak terkecuali bagi tenaga kesehatan juga perlu dilibatkan dalam penegakkan hukum. Sehingga penerapan perdanya lebih komprehensif,” tandasnya. (Yuliantono)

Halaman :


Editor : Bsafaat