DPRD Jabar Konsultasi ke BNPB untuk Matangkan Raperda Trantibum Linmas

Guna mematangkan revisi Raperda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mendatangi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), untuk berkonsultasi.

DPRD Jabar Konsultasi ke BNPB untuk Matangkan Raperda Trantibum Linmas

Terkait hal ini, Bagian Hukum BNPB Zaenal Arifin menyambut baik dengan peningkatan status dari Peraturan Gubernur (Pergub) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berarti ada keberpihakan dan komitmen dari pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, khususnya Jawa Barat dengan pendekatan hukum. Dengan adanya Perda  berarti didalamnya ada sanksi yang diterapkan sebagai kepastian hukum bagi masyarakat yang melanggar.

“Kami mengapresiasi dengan adanya Perda ini, termasuk didalamnya sanksi-sanksi. Sanksi-sanksi tersebut diterapkan dari dua aspek yakni Undang-undang dan Perda,” ujar Zaenal.

Berkaitan dengan substansi Perda lanjut Zaenal, banyak pembelajaran mengenai penerapan protokol kesehatan yang bersifat umum mulai dari penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sebelum ke ranah hukum, banyak persoalan hukum di lapangan berkenaan dengan pelanggaran yang berujung ke pengadilan, lantaran multitafsir dari urusan kepidanaanya. 

Baca Juga : Sepekan Dibuka, Okupansi Ruang Isolasi Secapa AD Menyentuh 18,87 Persen

“Banyak yang keliru dalam pelanggaran-pelanggaran dari protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 ini dalam menafsirkan bentuk pelanggaran dan dianggap sebagai tindak pidana,” katanya. 

Sedangkan mengenai pengorganisasian Gugus Tugas dan Satuan Tugas, Zaenal menjelaskan pada waktu menjadi Gugus Tugas, BNPB berperan sebagai superbody. Dengan kata lain, beban kerja BNPB tidak terbatas waktu, sebab sistem koordinasi yang terintegrasi. Setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 dan 9 perubahan atas nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.  

“Bahwa Perpres tersebut didalamnya membahas mengenai perubahan gugus tugas menjadi satgas. Dan diberikan kewenangan kepada BNPB ke tingkat dibawahnya,” tandasnya. (Yuliantono)

 


Editor : Bsafaat