DPRD Kota Bogor Dorong Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Ditambah, Ini Alasannya 

Komisi I DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor membahas tentang ketersediaan anggaran bantuan hukum masyarakat miskin. 

DPRD Kota Bogor Dorong Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Ditambah, Ini Alasannya 
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menuturkan, perihal turunnya anggaran bantuan hukum masyarakat miskin. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Bagian Hukum pada Setda Kota Bogor, pagu anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin hanya Rp100 juta. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Komisi I DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor membahas tentang ketersediaan anggaran bantuan hukum masyarakat miskin. 

Hasilnya, DPRD Kota Bogor berjanji terkait anggaran bantuan hukum masyarakat miskin akan bisa kembali ke angka normal atau bahkan naik dari yang tahun ini angkanya hanya Rp100 juta.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menuturkan, perihal turunnya anggaran bantuan hukum masyarakat miskin. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Bagian Hukum pada Setda Kota Bogor, pagu anggaran untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin hanya Rp100 juta.

"Ini menjadi sesuatu yang tentu kami atensi ya, mengingat program bantuan hukum masyarakat miskin kan baru saja digalakkan lagi, masa anggarannya malah turun," ungkap Endah kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023. 

"Kami akan memperjuangkan agar anggaran ini bisa kembali ke angka normal atau bahkan naik. Karena miris juga angkanya turun," tambah Endah.

Endah melanjutkan, tak hanya anggara bantuan hukum masyarakat miskin, ia juga memastikan untuk meningkatkan anggaran di Bagian Hukum untuk penyelesaian Perwali yang masih mangkrak. 

"Sebab berdasarkan rapat terakhir antara DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor, masih ada ratusan Perwali yang belum diterbitkan dan hal tersebut butuh dorongan anggaran untuk penyelesaiannya," terang Endah.

"Kami harap tahun 2024 nanti tidak ada lagi tuh PR perwali yang belum terbit. Karena kami ingin Perda yang sudah ada bisa dijalankan beserta dengan turunan hukumnya berupa Perwali," tegas Endah.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani