Dua Bulan Ngumpet di Semarang, Kades Banjarsari Akhirnya Ditangkap Kejari Garut

Kades Banjarsari Kabupaten Garut YOF ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa. Sebelum ditangkap dan ditahan, dia buron selama dua bulan di Semarang, Jawa Tengah. 

Dua Bulan Ngumpet di Semarang, Kades Banjarsari Akhirnya Ditangkap Kejari Garut
Kades Banjarsari YOF saat digiring petugas Kejari Garut usai buron ke Semarang atas dugaan kasus korupsi dana desa. antara foto

Namun, dalam pelaksanaannya, kata dia, tersangka saat menjabat sebagai kepala desa dalam penggunaan anggarannya tidak sesuai dengan perencanaan kegiatan program, dan ada dugaan penggelembungan harga belanja barang.

"Modus operandi tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan kegiatan yang telah ditetapkan serta penggelembungan harga belanja barang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, keuangan Desa Banjarsari sebesar Rp784 juta," katanya.

Dalam penyidikan perkara, pihaknya memeriksa 83 saksi, di antaranya aparatur pemerintah desa, kecamatan, badan permusyawaratan desa (BPD), sejumlah dinas terkait, Bank BJB, kader posyandu, ketua RT/RW, dan keluarga penerima manfaat.

Saksi lainnya yang sudah diperiksa, kata dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), pelaksana kegiatan, pendamping desa, pengurus Bumdes Banjarsari, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Garut, dan dua auditor serta ahli regulasi kebijakan peraturan pemerintah.

"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka YOF telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari terhitung sejak 20 November 2023," katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. (antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti