Dua Bulan Ngumpet di Semarang, Kades Banjarsari Akhirnya Ditangkap Kejari Garut

Kades Banjarsari Kabupaten Garut YOF ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa. Sebelum ditangkap dan ditahan, dia buron selama dua bulan di Semarang, Jawa Tengah. 

Dua Bulan Ngumpet di Semarang, Kades Banjarsari Akhirnya Ditangkap Kejari Garut
Kades Banjarsari YOF saat digiring petugas Kejari Garut usai buron ke Semarang atas dugaan kasus korupsi dana desa. antara foto

INILAHKORAN, Garut - Usai buron selama dua bulan, tersangka dugaan korupsi dana desa Kepala Desa (Kades) Banjarsari YOF akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Kejari Kabupaten Garut

Kades Banjarsari Kabupaten Garut YOF ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi dana desa. Sebelum ditangkap dan ditahan, dia buron selama dua bulan di Semarang, Jawa Tengah. 

"Tersangka DPO (daftar pencarian orang) kasus korupsi dana desa atas nama YOF berhasil ditangkap dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Garut," kata Kepala Seksi Intel Kejari Garut Jaya P. Sitompul di Garut, Jawa Barat, Selasa 21 November 2023.

Baca Juga : Petugas Gabungan Sukabumi Evakuasi Jasad OTK di Tengah Sawah

Jaya menuturkan bahwa pihaknya menetapkan Kepala Desa Banjarsari YOF sebagai tersangka sejak 11 September 2023 terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara sebesar Rp784 juta.

Sejak penetapan sebagai tersangka itu, pihaknya beberapa kali melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka itu tidak memenuhinya, malah melarikan diri sampai akhirnya nama perempuan itu masuk DPO.

Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka. Petugas menangkap YOF di Puri Asoka Guest House, Jalan Semarang-Surakarta, Kabupaten Semarang, Jateng, Senin (20/11) dini hari.

Baca Juga : Pemerintah Bantu Kepulangan Jenazah Pekerja Migran asal Cianjur

Tersangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan uang dana desa pada tahun anggaran 2022 dan bantuan langsung tunai dana desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.367.306.000,00.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti