Dua Hari, Pemkab Cirebon Terapkan WFH

Selama dua hari yaitu Selasa tanggal 16 sampai Rabu tanggal 17 April 2024, Pemkab Cirebon menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Cirebon. 

Dua Hari, Pemkab Cirebon Terapkan WFH
Sekda Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai'i

INILAHKORAN, Cirebon - Selama dua hari yaitu Selasa tanggal 16 sampai Rabu tanggal 17 April 2024, Pemkab Cirebon menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Cirebon

Hal itu dilakukan Pemkab Cirebon bagi para ASN sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB. WFH bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di kota-kota besar, usai lebaran bulan April ini.

Demikian dikatakan Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai, Senin 15 April 2024. Menurutnya, surat edaran Kemenpan RB nomor 1 tahun 2024 itu, isinya tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah. Ini dilakukan setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Kabupaten Cirebon menerapkan WFH juga. Ini sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan arus balik. Kebijakannya dikembalikan kepada Kadis masing-masing OPD," ungkap Hilmy.

Hilmy menjelaskan,  isi surat edaran tersebut bertujun supaya Pejabat Pembina Kepegawaran (PPK) pada Instansi Pemerintah pusat dan daerah, dapat melakukan penyesuaian sistem kerja Pegawai ADN. Ini dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor secara WFH, itupun dengan memperhatikan berbagai hal

"Diharapkan penerapan WFH ini ASN yang bekerja dari rumah tetap menjaga produktivitas dan kualitas kerjanya. Artinya, tidak mengganggu pelayanan publik," ungkap Sekda.

Selain itu lanjutnya, pemberlakuan WFH tersebut, untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu Intas. Namun walaupun WFH, dipastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.
Pasalnya, WFH presentasinya hanya lima puluh persen dan tidak semua ASN Kabupaten Cirebon melakukan WFH.

Sekda menyebutkan, untuk persentase jumlah pegawai layanan pemerintahan yang melakukan WFH hanya 50 persen saja. Mereka ada pada bagian Administrasi Pemerintahan atau meliputi, perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.

"Kalau WFO memang harus seratus persen. Mereka meliputi bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban serta penanganan bencana. Ada juga pada bagian energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi di obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar," paparnya.

Hilmy menambahkan, selain WFH dan WFO setiap instansi tetap harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Instansi juga harus menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

"Instansi juga harus membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Ini untuk memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun luring'offline, sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tukasnya. (maman suharman) 


Editor : Ahmad Sayuti