Dua Keluarga dan Bidan Tersangka Kasus Aborsi

Dua keluarga dan seorang bidan menjadi tersangka kasus aborsi bayi yang dikandung seorang remaja putri di bawah umur, di Kota Sabang, Aceh.

Dua Keluarga dan Bidan Tersangka Kasus Aborsi

INILAH, Aceh- Dua keluarga dan seorang bidan menjadi tersangka kasus aborsi bayi yang dikandung seorang remaja putri di bawah umur, di Kota Sabang, Aceh.

Ada tujuh tersangka masing-masing berinisial MR pelaku yang menghamili korban, HYT bidan, SUT dan SAF ayah dan ibu tersangka MR, lalu KAS, MUR, dan NHB yang juga ayah dan ibu korban nenek korban.

Awalnya MR merayu korban yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga : Reisa Sebut Peningkatan Testing dan Vaksinasi Tekan Kematian Covid-19

"Tersangka MR berjanji bertanggung jawab apabila korban hamil. Hubungan badan dilakukan dan menyebabkan korban hamil," ujar KBO Satuan Reserse Kriminal Polres Sabang Aiptu Rizal Bahnur.

Saat kandungan berusia tujuh bulan, korban bersama kedua orang tuanya dan kedua orang tua pelaku memeriksakan kehamilan kepada bidan HYT.

"HYT menyatakan apabila anak dikandung korban lahir, maka bayi dalam keadaan cacat. Korban bersama kedua orang tua masing-masing sepakat menggugurkan kandungan," kata Aiptu Rizal Bahnur.

Baca Juga : Junimart Dorong KPU Realisasikan Penyederhanaan Surat Suara

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf e jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 huruf e KUHP. Ancaman hukumannya lima hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.


Editor : Bsafaat