Duh, Bawaslu Karawang Catat 13.598 Alat Peraga Kampanye Melanggar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan pemasangan belasan ribu alat peraga kampanye pemilu melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Duh, Bawaslu Karawang Catat 13.598 Alat Peraga Kampanye Melanggar
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebutkan pemasangan belasan ribu alat peraga kampanye pemilu melanggar ketentuan yang telah ditetapkan./antarafoto

Disebutkan bahwa ketentuan pemasangan alat peraga kampanye itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Atas maraknya alat peraga kampanye yang melanggar itu, kata dia, Bawaslu Karawang akan melakukan tindak lanjut berupa rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.

Ia mengatakan, sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, Bawaslu memiliki kewenangan memberi rekomendasi kepada KPU. Kemudian KPU yang akan memroses rekomendasi penertiban melalui Satpol PP atau peringatan kepada partai.*** (antara)

Baca Juga : Ambruknya Gapura Alun-Alun Taman Pataraksa, Komisi III Minta DLH Kabupaten Cirebon Bertanggung Jawab.

Halaman :


Editor : JakaPermana