Duh, Enam Kelurahan di Kota Sukabumi Berstatus Zona Merah

Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi menyebutkan ada enam dari 33 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan di Kota Sukabumi, Jawa Barat yang masuk dalam status dalam zona merah COVID-19.

Duh, Enam Kelurahan di Kota Sukabumi Berstatus Zona Merah
antarafoto

INILAH, Sukabumi- Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi menyebutkan ada enam dari 33 kelurahan yang tersebar di empat kecamatan di Kota Sukabumi, Jawa Barat yang masuk dalam status dalam zona merah COVID-19.

"Enam kelurahan tersebut yakni Kelurahan Gunungparang dan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kelurahan Dayeuhluhur dan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kelurahan Nangeleng, Kecamatan Citamiang dan Kelurahan/Kecamatan Lembursitu," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sukabumi Wahyu Handriana di Sukabumi, Senin (12/7).

Menurutnya, enam kelurahan tersebut ditetapkan berstatus zona merah penyebaran virus mematikan ini, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Baca Juga : Sepekan PPKM Darurat, Satgas BakalTingkatkan Pembatasan Mobilitas Warga Garut

Pada Inmendagri 17/2021 zona merah ditetapkan dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Mengacu aturan tersebut enam kelurahan ini masuk dalam status zona merah karena ditemukan lebih dari lima rumah di satu RT dengan konfirmasi positif.

Selain itu, sesuai Inmendagri, skenario pengendalian zona merah antara lain pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah berdasarkan penetapan pemerintah daerah.

Kemudian, menutup tempat bermain anak dan umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran COVID-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.

Baca Juga : Bertambah 246, Positif Covid-19 Garut Tembus 21.123

Kebijakan lain yaitu membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Halaman :


Editor : Bsafaat