Eks Dirut PT DI Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sementara mantan Asisten Direktur Pemasaran PT DI Irzal Rinaldi divonis selama tujuh tahun. 

Eks Dirut PT DI Divonis 4 Tahun Penjara
Foto: Ahmad Sayuti

Dalam dakwaannya, JPU KPK diketahui bahwa terdakwa satu Budi Santoso sebagai Dirut PT DI dan terdakwa dua Irzal Rinaldi sebagai kepala divisi pemasaran PT DI dan Asdir Hubungan Pemerintahan, yang melakukan atau turut serta melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT. Dirgantara Indonesia (Persero).

”Dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun koorporasi,” katanya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergiliran.

Perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Direktur Aero Struktur PT DI Budiman Saleh (tersangka), Kepala Divisi Pemsaran dan Penjualan PT DI ARIE WIBOWO, Budi Waskito Dir Aircraft Integration, serta Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa (ASP) Didi Laksamana. 

Baca Juga : Pengrajin Peci di Kampung Langonsari Terdampak Pandemi Virus Corona

Perbuatan para terdakwa dilakukan dari tahun 2008 sampai November 2016, yakni melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT. Dirgantara Indonesia (Persero), kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

Padahal, lanjut Ariawan, semua itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan apa yang dilakukan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Serta mengakibatkan negara mengalami kerugian negara (PT DI) sebesar Rp.202.196.497.761,42 dan USD8,650,945.27 . sebagaimana hasil perhitungan BPK RI.

Halaman :


Editor : Bsafaat