Eks Dirut PT DI Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Sementara mantan Asisten Direktur Pemasaran PT DI Irzal Rinaldi divonis selama tujuh tahun. 

Eks Dirut PT DI Divonis 4 Tahun Penjara
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung – Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Sementara mantan Asisten Direktur Pemasaran PT DI Irzal Rinaldi divonis selama tujuh tahun. 

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi PT DI, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (21/4/2021). Vonis yang dibacakan T Benny Eko Supriadi lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. 

Dalam amar putusannya, T Benny Eko Supriadi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain, atau koorporasi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

Baca Juga : Pj Bupati Bandung Dedi Taufik : Tangani Covid-19 dengan Pentahelix

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Santoso selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp 400 juta subsider kurungan selama tiga bulan, dan terdakwa Irzal Rinaldi hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp 800 juta subsider kurungan lima bulan," katanya. 

Selain itu kepada terdakwa Budi Santoso diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp  2 miliar atau diganti kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Kemudian untuk terdakwa Irzal diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar atau diganti kurungan penjara selama dua tahun. 

Hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan majelis, yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dan terdakwa dua sebagai mitra memperoleh keuntungan lebih besar.  Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Baca Juga : Yana: Vaksinasi Covid-19 Terhadap Lansia Butuh Perlakuan Khusus

Atas  putusan tersebut, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU KPK pikir-pikir. 

Halaman :


Editor : Bsafaat